Data Pemerintahan
Pemerintah Desa Cilengkrang berkedudukan sebagai penyelenggaraan Pemerintah Desa yang dipimpin oleh seorang Kuwuyang bertanggung jawab kepada Masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan wakil dari masyarakat sendiri.
Pemerintah Desa Cilengkrang mempunyai tugas sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan urusan Pemerintah secara umum
Untuk melaksanakan tugas Pemerintah Desa mempunyai fungsi dan wewenang
- Kewenangan yang ada berdasarkan Asal Usul Desa
- Kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang
belum dilaksanakan oleh Desa dan Pemerintah dan tugas pembantuan dari Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
1. Struktur Organisasi
Unsur Aparat Pemerintah Desa Cilengkrang terdiri dari :
a. Pimpinan pemerintah Desa adalah Kuwu
b. Pembantu pimpinan adalah Perangkat Desa
Susunan Aparat Pemerintah Desa Cilengkrang terdiri dari
a. KUWU
b. Perangkat Desa
Perangkat Desa Cilengkrang terdiri dari
a. Unsur Sekretariat
b. Unsur Teknis
c. Unsur Wilayah
Susunan Aparat Pemerintah Desa Cilengkrang ditetapkan sebagai berikut :
a. Unsur Sekretariat adalah Sekretaris Desa
Kaur Keuangan
Kaur Umum
b. Unsur Teknis terdiri dari
Kaur Pemerintahan
Kaur Ekbang
Kaur Kesra
c. Unsur Wilayah terdiri dari
Kepala Dusun Pakuwon
Kepala Dusun Rahayu
Kepala Dusun Gelora
2. Sturktur Pemerintah Desa
KUWU : ROHENDI
Sekretaris Desa : DASUKI
Kepala Urusan Pemerintahan : NANA KUSMANTO
Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan : KUSNADI
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat : SAMSUDIN
Kepala Urusan Keuangan : MELIHA
Kepala Urusan Umum : SUHARDI
Kepala Dusun Pakuwon : EWO SAWA
Kepala Dusun Rahayu : MOH. ACHID
Kepala Dusun Gelora : RASIDI
Rabu, 30 September 2009
DATA PEMERINTAHAN DESA
Diposting oleh Desa Cilengkrang di 07.09
Label: desa cilengkrang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar